Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah
sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di RS,
yaitu :
1)
Keselamatan pasien (patient safety)
2)
Keselamatan pekerja
3)
Keselamatan bangunan dan alat-alat medis
4)
Keselamatan lingkungan dari alat-alat
medis yang berbahaya
Keselamatan pasien (patient
safety) di rumah sakit dalah suatu sitem dimana rumah sakit membuat asuhan
pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesment risiko, identifikasi
dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan
analisis insiden, dan implementasi solusi untuk meminimalkan risiko. Tujuan patient safety RS adalah :
1)
Terciptanya budaya keselamatan pasien RS
2)
Meningkatnya akuntabilitas RS
3)
Menurunnya KTD di RS
4)
Terlaksananya program pencegahan
sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
Standar keselamatan pasien di Rumah Sakit ada 7, yaitu :
1)
Hak pasien
2)
Mendidik pasien dan keluarga
3)
Keselamatan pasien dan keseimbangan
pelayanan
4)
Penngunaan metode-metode peningkatan
kerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan kesehatan pasien.
5)
Peran kepemimpinan dalam meningkatkan
keselamatan pasien
6)
Menidik staf tentang keselamatan pasien
7)
Komunikasu merupakan kunci bagi staf
untuk mencapai keselamatan pasien.
1.
Pengertian K3 RS
K3
RS merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi
dan produktivitas kerja.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa
upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua
tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan,
mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.
2.
Tujuan K3 RS
K3 RS bertujuan untuk :
1)
Kemampuan untuk mengelola sistem
manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan RS.
2)
Kemampuan memahami dalam merencanakan, membuat
dan mengimplementasikan, sendokumentasikan, serta mengevaluasi program K3.
3)
Kemampuan mengidentifikasi potensi
bahaya RS.
4)
Mengetahui dan menilai risiko serta
pengendalian risiko dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja dan mengatahui
adanya kemungkinan adanya bahaya yang mneyebabkan penyakit akibat kecelakaan
kerja.
5)
Kemampuan memahami dan mengetahui dan
mampu menyusun dokumen MFK terkait K3 RS sesuai dengan standar KARS dan JCI.
3.
Ruang lingkup K3 RS
1)
Sarana hygiene, yang memantau pengaruh
lingkungan kerja terhadap tenaga kerja anatara lain cahaya, keadaan bising, suhu/iklim
kerja.
2)
Sarana keselamatan kerja, yang meliputi
pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri, rambu-rambu
peringatan, dan alat pemadam kebakaran.
3)
Sarana kesehatan kerja, yang meliputi
pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan
lingkungan.
4.
Susuan organisasi K3 RS
1)
Bidang I : bidang pengamanan alat
medik,pengamanan limbah radioaktif.
2)
Bidang II : bidang pengamanan peralatan
nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan.
3)
Bidang III : bidang pengembangan
sanitasi sarana kesehatan
4)
Bidang IV : bidang pelayanan kesehatan
kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
5)
Bidang V : bidang pencegahan dan
penanggulangan bencana.
Rumah sakit yang telah
terakreditasi berarti RS tersebut sudah memenuhi k3 bagi karyawan, pasien serta
lingkungannya serta sudah memenuhi standar patient safety dalam pelayanannya.
x