Jumat, 05 April 2019


            Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di RS, yaitu :
1)       Keselamatan pasien (patient safety)
2)       Keselamatan pekerja
3)       Keselamatan bangunan dan alat-alat medis
4)       Keselamatan lingkungan dari alat-alat medis yang berbahaya
                Keselamatan pasien (patient safety) di rumah sakit dalah suatu sitem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assesment risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, dan implementasi solusi untuk meminimalkan risiko.  Tujuan patient safety RS adalah :
1)       Terciptanya budaya keselamatan pasien RS
2)       Meningkatnya akuntabilitas RS
3)       Menurunnya KTD di RS
4)       Terlaksananya program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
                Standar keselamatan pasien di Rumah Sakit ada 7, yaitu :
1)       Hak pasien
2)       Mendidik pasien dan keluarga
3)       Keselamatan pasien dan keseimbangan pelayanan
4)       Penngunaan metode-metode peningkatan kerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan kesehatan pasien.
5)       Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
6)       Menidik staf tentang keselamatan pasien
7)       Komunikasu merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.

1.       Pengertian K3 RS
                K3 RS merupakan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
                Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.
2.       Tujuan K3 RS
K3 RS bertujuan untuk :
1)       Kemampuan untuk mengelola sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan RS.
2)       Kemampuan memahami dalam merencanakan, membuat dan mengimplementasikan, sendokumentasikan, serta mengevaluasi program K3.
3)       Kemampuan mengidentifikasi potensi bahaya RS.
4)       Mengetahui dan menilai risiko serta pengendalian risiko dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja dan mengatahui adanya kemungkinan adanya bahaya yang mneyebabkan penyakit akibat kecelakaan kerja.
5)       Kemampuan memahami dan mengetahui dan mampu menyusun dokumen MFK terkait K3 RS sesuai dengan standar KARS dan JCI.
3.       Ruang lingkup K3 RS
1)       Sarana hygiene, yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja anatara lain cahaya, keadaan bising, suhu/iklim kerja.
2)       Sarana keselamatan kerja, yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian alat pelindung diri, rambu-rambu peringatan, dan alat pemadam kebakaran.
3)       Sarana kesehatan kerja, yang meliputi pemeriksaan awal, berkala dan khusus, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan.
4.       Susuan organisasi K3 RS
1)       Bidang I : bidang pengamanan alat medik,pengamanan limbah radioaktif.
2)       Bidang II : bidang pengamanan peralatan nonmedik, pengamanan dan keselamatan bangunan.
3)       Bidang III : bidang pengembangan sanitasi sarana kesehatan
4)       Bidang IV : bidang pelayanan kesehatan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja
5)       Bidang V : bidang pencegahan dan penanggulangan bencana.
                Rumah sakit yang telah terakreditasi berarti RS tersebut sudah memenuhi k3 bagi karyawan, pasien serta lingkungannya serta sudah memenuhi standar patient safety dalam pelayanannya.



x